KLIK24.NEWS Jakarta — Pemerintah mencatat kinerja positif penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak digital mencapai Rp43,75 triliun, berasal dari kombinasi PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta Pajak SIPP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp33,88 triliun. Angka tersebut dihimpun dari setoran 207 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak digital. Pada Oktober 2025, pemerintah kembali menambah lima perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
Pada saat yang sama, DJP juga melakukan pencabutan penunjukan satu pemungut, Amazon Services Europe S.a.r.l.
BACA JUGA : Jelang Nataru 2025, PLN UID Suluttenggo Gelar Apel Siaga Pastikan Listrik Tetap Andal
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun. “Hingga Oktober 2025, total penerimaan mencapai Rp33,88 triliun, akumulasi dari setoran sejak 2020 yang terus menunjukkan tren kenaikan,” ujarnya.
Setoran tersebut terdiri atas:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025: Rp8,54 triliun (hingga Oktober)
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mengantongi penerimaan signifikan dari sektor aset digital. Pajak atas transaksi kripto mencatat realisasi Rp1,76 triliun sampai Oktober 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari:
- 2022: Rp246,45 miliar
- 2023: Rp220,83 miliar
- 2024: Rp620,4 miliar
- 2025: Rp675,6 miliar
Total tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp889,52 miliar dan PPN DN Rp873,76 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech mencapai Rp4,19 triliun. Pajak ini bersumber dari PPh 23 atas bunga pinjaman oleh WPDN/BUT (Rp1,16 triliun), PPh 26 atas bunga pinjaman oleh WPLN (Rp724,45 miliar), serta PPN DN (Rp2,3 triliun).
Pemerintah juga mencatat penerimaan dari Pajak SIPP sebesar Rp3,92 triliun, berasal dari setoran tahun 2022 hingga 2025. Pajak SIPP ini mencakup PPh Pasal 22 senilai Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa kontribusi pajak digital semakin vital bagi penerimaan negara. “Realisasi Rp43,75 triliun menunjukkan ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara. Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai daftar pemungut PPN PMSE melalui situs resmi DJP.***



.
















