KLIK24.NEWS Kotamobagu — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., memimpin Apel Perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bertempat di Alun-alun Boki Hotinimbang Kotamobagu, Senin (5/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh capaian, dinamika, dan permasalahan yang terjadi sepanjang tahun sebelumnya harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Ia mengakui adanya berbagai keberhasilan yang telah dicapai, namun juga menyoroti masih terdapat pekerjaan yang belum tuntas serta kejadian-kejadian yang tidak diharapkan.
“Mulai tahun ini, mulai hari ini, kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan tidak boleh terulang kembali,” tegas Wali Kota di hadapan ribuan ASN.
Pada apel perdana tersebut, Wali Kota Kotamobagu melakukan pengecekan kehadiran ASN secara langsung dengan mengabsensi peserta satu per satu. Ia juga menegaskan akan menerapkan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak hadir namun tetap menandatangani daftar absensi.
Menurutnya, kehadiran ASN dalam setiap kegiatan kedinasan merupakan wujud nyata pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, disiplin harus dimulai dari hal-hal paling mendasar, seperti disiplin berpakaian dan disiplin kehadiran.
BACA JUGA : Tim Resmob Polres Kotamobagu Bekuk Pelaku Bongkar Rumah, Rp20 Juta di Rekening Korban Ikut Raib
Wali Kota juga meminta agar ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas segera dilaporkan langsung kepadanya. Ia menegaskan tidak ingin mendapati kondisi unit kerja yang kosong saat dilakukan inspeksi mendadak.
“Pengabdian sebagai ASN harus ditopang oleh tiga hal utama, yaitu disiplin, kinerja, dan loyalitas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut menyoroti tingkat kehadiran ASN pada apel perdana yang hanya mencapai sekitar 60 hingga 70 persen dari hampir 4.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan publik.
Pada apel tersebut, sebanyak 378 PPPK Paruh Waktu secara resmi menerima SK pengangkatan setelah melalui proses seleksi yang ketat dan transparan. Wali Kota berharap para penerima SK dapat segera bekerja, beradaptasi, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Wali Kota kembali menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam setiap kegiatan wajib akan terus diawasi secara ketat, termasuk melalui sistem absensi. Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.
Apel Perdana ASN Tahun 2026 tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kotamobagu Ny. Rindah Gaib Mungkoginta, S.E., M.Dev., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para Pejabat Tinggi Pratama, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kepala Bagian, Camat, Sangadi, Lurah, serta seluruh ASN Pemerintah Kota Kotamobagu.***





.
















