Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Wajib Pajak yangg lapor pertama di kpp toli2 dan kp2kp tondano

KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun 2026. Hanya dalam tiga hari pertama, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Berdasarkan data DJP per 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, angka tersebut menunjukkan peningkatan sangat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak serta semakin luasnya pemanfaatan Coretax.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, Jumat (3/1/2026).

Menurutnya, peningkatan ini tidak sekadar angka statistik, melainkan menggambarkan semangat Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu dan Dandim 1303/BM Tinjau Progres Koperasi Merah Putih di Pontodon Timur

“Di balik angka tersebut terdapat perubahan sikap dan partisipasi publik yang terus kami dorong,” tambahnya.

Rincian Pelaporan SPT

DJP mencatat, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 terdiri atas:

  • Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
  • Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
  • Badan (IDR): 574 SPT
  • Badan (USD): 3 SPT

Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.

Sebagai perbandingan, pada periode 1–3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024, jumlah SPT yang dilaporkan hanya 39 SPT, yang terdiri dari 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 SPT Badan.

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan pemanfaatan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
  • Wajib Pajak Badan: 817.228
  • Instansi Pemerintah: 88.409
  • PMSE: 221

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax.

Rosmauli menegaskan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak,” katanya.

DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. DJP juga menyediakan panduan aktivasi melalui media sosial resmi serta layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200 dan kantor pajak terdekat.

“Pelaporan SPT lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan,” tutup Rosmauli.***

.

Tinggalkan Balasan