Kotamobagu,Klik24.News — Seorang oknum customer service Bank PT Taspen (Persero) Cabang Kotamobagu berinisial RK diduga melakukan tindakan tidak prosedural terhadap seorang nasabah bernama Vecky F. Rantung. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengambilan dokumen penting tanpa persetujuan pemiliknya.
(Selasa 20/01/2026).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di rumah Vecky F. Rantung. Berdasarkan keterangan keluarga, oknum customer service tersebut awalnya meminta untuk melihat Surat Keputusan (SK) pertama dan SK Aiptu milik Vecky dengan alasan hanya untuk pengecekan berkas.
Namun, saat Vecky masuk ke dalam kamar, dokumen-dokumen tersebut diduga dibawa pergi oleh RK tanpa seizin Vecky maupun keluarga. Beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali membawa dokumen yang sama dan meminta Vecky untuk menandatangani sejumlah berkas.
Keluarga Vecky menilai tindakan tersebut mengandung unsur pemaksaan serta tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai tujuan penggunaan dokumen dan konsekuensi penandatanganan berkas.
“Kami mempertanyakan prosedur pihak bank. Jika hanya untuk melihat, mengapa dokumen dibawa tanpa izin dan kemudian digunakan untuk meminta tanda tangan?” ujar salah satu anggota keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank PT Taspen (Persero) Cabang Kotamobagu terkait dugaan tersebut. Pihak keluarga berharap ada klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai prosedur pelayanan, serta memastikan perlindungan hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah tindakan oknum customer service tersebut telah melanggar aturan dan standar operasional perbankan? “Sehingga Bapak Vecky F.Rantung saat ini, Saat di temui media klik24.News dikonfirmasikan
“Saya sangat kecewa atas kejadian ini, Sehingga Saya menempuh jalur hukum untuk proses permasalahan ini Selanjutnya,”Tutupnya.
(Jhon A.Waluyan).



.
.














