Diduga Bawa Dokumen Penting Tanpa Izin, Oknum Customer Service Bank Taspen Kotamobagu Disorot

Kotamobagu,Klik24.News— Dugaan atas pelanggaran prosedur pelayanan perbankan mencuat di Bank PT Taspen (Persero) Cabang Kotamobagu. Seorang oknum customer service berinisial RK diduga membawa dokumen penting milik nasabah tanpa izin serta meminta tanda tangan dengan unsur pemaksaan.
(Selasa 20/01/2026).

Peristiwa tersebut dialami oleh Vecky F. Rantung dan terjadi di kediamannya. Berdasarkan keterangan keluarga, RK awalnya datang dengan dalih hanya ingin melihat dan memeriksa Surat Keputusan (SK) pertama dan SK Aiptu milik Vecky.
Namun, situasi berubah ketika Vecky meninggalkan ruangan dan masuk ke dalam kamar. Pada saat itu, dokumen-dokumen penting tersebut diduga dibawa pergi oleh RK tanpa persetujuan pemilik maupun keluarga.
Beberapa waktu kemudian, RK kembali mendatangi Vecky dengan membawa dokumen yang sama dan meminta agar Vecky segera menandatangani sejumlah berkas. Permintaan tersebut dinilai keluarga dilakukan tanpa penjelasan memadai, serta disertai tekanan yang menimbulkan kesan adanya unsur pemaksaan.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian. Dokumen negara dan dokumen pribadi tidak boleh dibawa tanpa izin, apalagi digunakan untuk meminta tanda tangan,” ujar pihak keluarga Vecky.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perbankan, khususnya dalam hal perlindungan data dan dokumen nasabah. Dalam praktik perbankan, pengambilan dokumen tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank PT Taspen (Persero) Cabang Kotamobagu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik mengenai keamanan dokumen nasabah serta integritas layanan di lembaga keuangan milik negara. Masyarakat pun mendesak agar manajemen Bank Taspen segera memberikan penjelasan terbuka serta melakukan evaluasi internal terhadap oknum yang diduga terlibat.
Apakah tindakan oknum customer service tersebut merupakan pelanggaran SOP, atau bahkan mengarah pada pelanggaran hukum? Publik menanti jawaban resmi dari pihak berwenang.

(Jhon A.Waluyan).

. .

Tinggalkan Balasan