KLIK24.NEWS Kotamobagu — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi. Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terduga pelaku berinisial MW (29), warga Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, di kompleks Terminal Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, masing-masing 1 unit Suzuki Smash warna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan 1 unit Honda Beat warna silver tanpa TNKB.
Berdasarkan keterangan awal dan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah lintas Provinsi Sulawesi dan Gorontalo. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
Kronologis pengamanan bermula saat Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna menelusuri keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi yang valid, tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat dilakukan pengembangan dan ketika terduga pelaku diminta menunjukkan barang bukti lainnya, yang bersangkutan diduga melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri. Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan dan prosedur kepolisian guna mengendalikan situasi serta menjaga keselamatan petugas.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim Resmob Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Saurces : Humas Polres Kotamobagu



.
















