Gubernur Sulut Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB 2026, Tiga Kebijakan Ditetapkan Ringankan Beban Warga

KLIK24.NEWS Manado – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, SE menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi memastikan besaran pajak kendaraan dikembalikan seperti semula, sekaligus menetapkan tiga kebijakan strategis untuk meringankan beban masyarakat.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius Selvanus saat memberikan pernyataan resmi, Rabu (7/1/2026), menanggapi keluhan masyarakat terkait melonjaknya nominal PKB yang sempat muncul di awal tahun 2026.

Gubernur menyampaikan, kesejahteraan dan kemudahan bagi masyarakat Sulawesi Utara menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov Sulut mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting dalam pengelolaan PKB Tahun 2026.

Kebijakan pertama adalah pemberian keringanan pokok PKB sebesar 25 persen. Dengan kebijakan ini, seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pajak pada tahun 2026.

“Kami memberikan potongan 25 persen pada pokok PKB. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak kendaraan,” ujar Gubernur.

Kebijakan kedua adalah pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan pajak progresif, sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.

BACA JUGA : Insiden Damkar di Modayag Jadi Evaluasi Bersama, Kasat Pol PP Kotamobagu Apresiasi Sikap Tegas Bupati Boltim

Sementara kebijakan ketiga, Pemprov Sulut memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan bermotor dari luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Gubernur mengimbau pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus perpindahan administrasi di kantor Samsat se-Sulawesi Utara.

“Langkah ini untuk meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memperkuat pendapatan daerah secara adil,” jelasnya.

Gubernur juga memastikan bahwa draft Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen menjelaskan bahwa potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026 dipengaruhi oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Perubahan terjadi pada skema pembagian hasil PKB. Sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Kini, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru tersebut, sistem secara otomatis berpotensi menampilkan kenaikan pokok PKB. Namun, Pemprov Sulut memastikan kebijakan gubernur hadir untuk melindungi masyarakat dari beban pajak berlebih.

Gubernur berharap, kebijakan ini dapat memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berpihak kepada rakyat,” pungkas Gubernur.***

.

Tinggalkan Balasan