KLIK24.NEWS Manado — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi menanggapi beredarnya isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen pada tahun 2026, yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Bapenda Sulut, Jun Silangen, menegaskan bahwa kebijakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan sejak 2025 bukanlah keputusan sepihak atau kebijakan mendadak pemerintah daerah, melainkan merupakan amanat regulasi nasional.
Menurut Silangen, kebijakan tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
“Sejak 2023 sampai 2024 kami sudah melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun secara langsung sebelum Perda ditetapkan. Jadi bukan kebijakan yang tiba-tiba,” ujar Silangen.
Ia menjelaskan, perubahan signifikan dalam skema PKB terjadi akibat pemberlakuan opsen PKB, yang membuat porsi penerimaan untuk kabupaten dan kota meningkat hingga 66 persen. Skema ini berbeda dengan sistem lama bagi hasil 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, yang jika dihitung efektif hanya sekitar 35 persen.
“Opsen PKB ini merupakan kewenangan kabupaten dan kota, bukan provinsi,” tegasnya.
Silangen menuturkan, secara sistem skema baru tersebut membuat nilai pokok PKB terlihat meningkat karena adanya porsi tambahan yang langsung dialokasikan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah.
Meski bertujuan memperkuat kapasitas keuangan daerah, ia tidak menampik bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak berbeda antarwilayah. Daerah dengan jumlah kendaraan tinggi, seperti wilayah perkotaan, akan merasakan dampak fiskal yang lebih besar dibandingkan daerah dengan basis kendaraan terbatas.
“Daerah perkotaan seperti Manado tentu berbeda dampaknya dengan kabupaten yang jumlah kendaraannya relatif sedikit,” tuturnya.
Silangen mengungkapkan, pada tahun 2025 lalu Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat edaran yang mengarahkan pemerintah daerah agar pemungutan PKB dilakukan secara terkendali, sehingga masyarakat tidak mengalami lonjakan beban pajak secara drastis.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 11, yang mengatur pengurangan baik pada pokok PKB maupun opsen pajak. Kebijakan tersebut membuat besaran PKB yang dibayarkan masyarakat pada 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya.
“Secara regulasi, sebenarnya kenaikan sudah dimungkinkan. Namun pemerintah memilih menahan demi menjaga daya beli masyarakat,” jelas Silangen.
Memasuki tahun 2026, ketika surat edaran Mendagri tidak lagi berlaku, Silangen mengakui secara aturan akan terjadi penyesuaian tarif. Namun ia menegaskan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah memberikan arahan tegas agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.
“Saat ini Pak Gubernur sudah meminta agar kenaikan itu bisa dihilangkan atau ditekan semaksimal mungkin. Kami di Bapenda sedang menyiapkan skema pengurangan pokok PKB hingga 15 persen, atau penurunan tarif menjadi sekitar 0,2 persen,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengurangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi atas porsi PKB provinsi. Sementara opsen PKB sebesar 66 persen tetap berjalan karena menjadi hak fiskal kabupaten dan kota yang langsung ditransfer ke kas daerah masing-masing.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Karena itu Gubernur sudah mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pajak. Prinsipnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan warga,” tegas Silangen.
Bapenda Sulut memastikan kebijakan pengurangan PKB saat ini masih dalam proses administrasi dan akan segera diberlakukan setelah seluruh mekanisme regulasi diselesaikan, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat.***



.
















