Penganiayaan Maut di Toko Tita Kotamobagu Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diciduk Resmob

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Tim Resmob Polres Kotamobagu menunjukkan respons cepat dan profesional dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Peristiwa penganiayaan maut tersebut terjadi di Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu. Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing RIL (17) dan GGP (24), yang diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Kotamobagu. Kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

BACA JUGA : Kodim 1303/Bolmong Realisasikan 29 Koperasi Merah Putih, TNI AD Perkuat Ekonomi Kerakyatan dari Desa

Kronologis kejadian bermula saat kedua terduga pelaku terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda. Korban yang datang bermaksud melerai pertikaian tersebut justru terlibat perkelahian dengan salah satu terduga pelaku. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku diduga memukul korban menggunakan paving blok, sementara pelaku lainnya kemudian menikam korban menggunakan sebilah pisau tikam, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menindaklanjuti hasil identifikasi, Tim Resmob Polres Kotamobagu segera melakukan pengejaran. Pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, tanpa perlawanan.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang timah yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Barang bukti ditemukan di sebuah bengkel di Kelurahan Gogagoman.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.***

.

Tinggalkan Balasan