Polres Bolmong Tertibkan PETI di Desa Totabuan, Sita Satu Unit Ekskavator

Bolmong,Klik24.News- Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Totabuan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan di lokasi tambang ilegal.
Seorang terduga pelaku diamankan, kasus telah memasuki tahap dua dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu.
(Jumat 23/01/2026).

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Lido R. Antoro, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Marni S. Mentu, S.I.P. menjelaskan, penindakan dilakukan saat aparat menggelar operasi pada 3 Juli 2025.

“Dalam operasi tersebut, Tim Reserse Mobile (Resmob) menemukan satu unit ekskavator yang sedang beroperasi di area tambang emas ilegal di Sungai Desa Totabuan,” ujar IPTU Marni.
Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HP, beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator Kobelco SK 200. Selanjutnya, tersangka dan alat berat tersebut dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Marni menambahkan, perkara pertambangan ilegal tersebut saat ini telah memasuki tahap dua dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Barang bukti juga akan diserahkan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bolaang Mongondow menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI, khususnya di wilayah Desa Totabuan dan sekitarnya. Penindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem, terutama di area sungai yang rawan terdampak aktivitas tambang ilegal.

(Jhon A.Waluyan).

. .

Tinggalkan Balasan