KLIK24.NEWS Kotamobagu — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., mengecam keras tindakan perusakan fasilitas umum berupa ornamen pada papan nama Alun-alun Boki Hontinimbang, yang terjadi di wilayah Kota Kotamobagu, Minggu (4/1/2026).
Menurut Sekda, aksi perusakan tersebut merupakan perbuatan tidak bertanggung jawab yang sangat merugikan Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kota Kotamobagu. Ia menegaskan bahwa fasilitas publik dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan bersama, sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menjaga dan merawatnya.
“Saya mengecam keras tindakan perusakan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Saya sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi fasilitas publik tersebut dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. Tindakan perusakan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat merugikan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu,” tegas Sofyan Mokoginta.
BACA JUGA : Penganiayaan Maut di Toko Tita Kotamobagu Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diciduk Resmob
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah tegas dengan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus perusakan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Kotamobagu akan meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti dan memproses kasus perusakan ini. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga dan melindungi aset milik daerah, sekaligus untuk memberikan efek jera kepada oknum yang merusak fasilitas umum,” ujarnya.
Sekda juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar turut berperan aktif dalam menjaga fasilitas publik sebagai aset bersama demi kenyamanan, keindahan, dan kepentingan generasi mendatang.***



.
















