KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat transformasi digital layanan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax DJP. Salah satu inovasi terbaru adalah penyediaan Coretax Form, yang dapat digunakan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan status nihil secara elektronik.
Kebijakan ini bertujuan mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan sekaligus memastikan data SPT Tahunan tercatat langsung dalam sistem administrasi perpajakan terbaru milik DJP.
Coretax Form merupakan formulir elektronik yang tersedia di dalam sistem Coretax DJP dan dapat digunakan untuk mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan secara online. Fasilitas ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi sejumlah kriteria.
Adapun kriteria tersebut antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Untuk menggunakan layanan ini, Wajib Pajak dapat mengakses Coretax Form dengan beberapa langkah sederhana. Pertama, login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan selanjutnya memilih Coretax Form.
DJP juga mengingatkan bahwa untuk membuka dan mengisi formulir tersebut, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader DC minimal versi 20 atau versi terbaru.
BACA JUGA : DJP Beri Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026, Denda Keterlambatan Dihapus
Selain itu, panduan lengkap mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan status nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan resmi Kementerian Keuangan.
Melalui pengumuman ini, DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk selalu mengakses layanan perpajakan hanya melalui situs resmi DJP guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi perpajakan.
Apabila membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
DJP berharap pemanfaatan Coretax Form dapat meningkatkan kemudahan, keamanan, dan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu.***



.
.














