Kejari Kotamobagu Musnahkan 44,94 Gram Sabu dan Ratusan Miras, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (12/02/2026), di halaman kantor setempat.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Kotamobagu yang diwakili Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bunga M. Batalipu, SH, MH, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, Sub Denpom, pengadilan, dan perwakilan Rutan Kotamobagu.

Dalam laporannya, Bunga Batalipu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain perkara narkotika dan pidana umum lainnya.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ini guna mencegah penyalahgunaan, menghilangkan nilai ekonomis barang bukti, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA : Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat dan Sosialisasi SPT Tahunan

Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kejari Kotamobagu dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • Pakaian 53 buah dari 24 perkara
  • Narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,94 gram dari 9 perkara
  • Obat Trihexipenidyl 50 butir dari 1 perkara
  • Senjata tajam 18 buah dari 15 perkara
  • Minuman beralkohol 498 botol/kaleng dari 8 perkara
  • Cap tikus 93 kantong plastik, 8 botol, dan 1/3 galon dari sejumlah perkara
  • Dua unit handphone, tas, dompet, sandal, hingga barang bukti lain seperti bong, pipet, sedotan, korek api, dan plastik pembungkus

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum, termasuk kayu, kardus, pecahan kaca, hingga barang konsumsi yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, disaksikan langsung para pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Dengan pemusnahan ini, Kejari Kotamobagu memastikan seluruh barang bukti perkara inkracht tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

. .

Tinggalkan Balasan