Pajak Digital Tembus Rp47,18 Triliun! PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar Penerimaan Negara

KLIK24.NEWS Jakarta – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp47,18 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, dari total tersebut PPN PMSE menyumbang Rp36,69 triliun, disusul pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,47 triliun, pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,93 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 tercatat 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE yang aktif. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total kontribusi mencapai Rp36,69 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Secara rinci, setoran PPN PMSE mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, yakni Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada awal 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2026 tercatat Rp1,93 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

BACA JUGA : DJP Luncurkan Coretax Form, Wajib Pajak Orang Pribadi Bisa Laporkan SPT Tahunan Nihil Secara Elektronik

Di sektor fintech peer-to-peer lending, penerimaan pajak mencapai Rp4,47 triliun yang berasal dari berbagai komponen, antara lain PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri, serta PPN dalam negeri.

Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp4,1 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

Selain itu, DJP juga mencatat adanya pencabutan status pemungut PPN PMSE terhadap Grammarly, serta perubahan data pemungut PPN PMSE pada BetterMe Limited.

Ke depan, pemerintah berkomitmen terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemajakan di sektor digital.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” tambah Inge.

Informasi lengkap mengenai daftar pemungut PPN atas produk digital luar negeri dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id pada kanal pajak digital.***

. .

Tinggalkan Balasan

sbobet88

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11