Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Strategis

KLIK24.NEWS Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memperkuat sinergi dalam penegakan hukum perpajakan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, pada 3 Februari 2026 di Kantor Kepala Bareskrim Polri, Jakarta. PKS ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 19 Juni 2024.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, sepanjang masa berlakunya PKS sebelumnya periode 2021 hingga 2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak negara sekitar Rp2,8 triliun.

“Kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun,” ujar Bimo dalam sambutannya.

Berdasarkan data internal DJP, penerimaan tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun, serta penghentian penyidikan senilai Rp229,55 miliar. Selain itu, kerja sama ini juga mencatat capaian penegakan hukum yang signifikan, di antaranya 366 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran, 76 perkara penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Dalam PKS yang baru, DJP dan Bareskrim Polri menyepakati enam ruang lingkup kerja sama, meliputi:

  1. Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi
  2. Penegakan hukum di bidang perpajakan
  3. Asistensi dalam penanganan perkara
  4. Penanganan bersama tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan DJP
  5. Peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia
  6. Pemanfaatan sarana dan prasarana

Bimo menambahkan, salah satu poin penting dalam kerja sama ini adalah penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP sebagai bentuk nyata menjaga kepercayaan publik.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tegasnya.

DJP mencatat, sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah pengaduan terkait penipuan pajak yang mengatasnamakan DJP mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025, atau naik sekitar 20,2 persen.

Dengan disahkannya PKS terbaru ini, Bimo berharap kerja sama DJP dan Bareskrim Polri dapat menjadi payung penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pencapaian penerimaan pajak negara.

“PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” pungkas Bimo.***

. .

Tinggalkan Balasan