Sulut, Klik24.News – Kebijakkan dari Gubernur Sulawesi Utara,Yulius Selvanus SE Sehingga Sulawesi Utara (Sulut) Mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Terkait permintaan dari 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara, resmi di terima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.
Rabu (04/03/2026).
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan bahwa,” Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara telah resmi diterima oleh pemerintah daerah,”Ucapnya.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE, Pada saat memberikan keterangan di Wisma Negara Bumi Beringin, pada Senin (2/3/2026),”Jelasnya.
BACA JUGA : Kapolres Irwanto Tegaskan Komitmen Amankan Pasar Senggol Kotamobagu
Menurut Gubernur Sulut bahwa, SK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut,menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah,”Tuturnya.
“Kemudian SK Menteri ESDM terkait dari 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara yang sudah Resmi ini, akan kami turunkan menjadi Peraturan dari Gubernur Sulut, dan akan dibahas besok,”Terang Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE.
“Tambah Gubernur Sulut bahwa, Semua ini “Demi untuk Rakyat Penambang Sulawesi Utara.
(Jhon A.Waluyan/Billy W).



.
.







.







