Pajak Digital Melejit! Tembus Rp48,11 Triliun, PMSE Dominasi Penerimaan Negara

KLIK24.NEWS Jakarta – Kinerja penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp48,11 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun. Sementara itu, pajak aset kripto menyumbang Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang Februari, tidak terdapat penunjukan baru maupun perubahan data, sehingga jumlah pemungut tetap sama seperti Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah aktif memungut dan menyetorkan PPN dengan nilai mencapai Rp37,401 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Secara rinci, penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada awal 2026.

Di sektor aset kripto, total penerimaan pajak mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Sementara itu, sektor fintech turut menyumbang Rp4,64 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN atas transaksi pinjaman daring. Tren penerimaan ini juga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun sejak 2022.

Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencatatkan penerimaan sebesar Rp4,11 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari PPN sebesar Rp3,8 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar.

Inge menegaskan, meskipun tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026, tren penerimaan pajak digital tetap positif. Pemerintah pun akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital,” pungkasnya.***

. .
.

Tinggalkan Balasan

sbobet88

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d