KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Selasa (31/03/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang remaja berinisial DSA (16), warga Desa Mopusi. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang memicu emosi sesaat. Pelaku diduga melukai bagian punggung korban menggunakan senjata tajam. Selain itu, dalam rangkaian kejadian, pelaku juga sempat melempar panah wayer.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Ahmad Waafi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan terus didalami oleh penyidik.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku. Pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Mopusi tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang dan sarung berbahan kayu. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami secara komprehensif latar belakang kejadian.
Polres Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak mudah terpancing emosi. Pendampingan serta pengawasan terhadap anak diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.***




.
.







.







