Kanwil DJP Suluttenggomalut Serahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Palu, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

KLIK24.NEWS Manado – Tim Penyidik Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial SRJ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Palu. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-22) oleh jaksa peneliti pada 7 April 2026. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor B–643/P.2.10/Ft.1/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

Tersangka SRJ melalui perusahaannya, PT SST, diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, November, dan Desember 2023, yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp685.674.056.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka ini merupakan upaya untuk menegakkan sistem perpajakan yang adil dan akuntabel, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah berbagai langkah persuasif dan pembinaan ditempuh.

Dengan pelimpahan perkara ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan nasional.***

. .
.

Tinggalkan Balasan

sbobet88

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d