Kotamobagu – Respons cepat kembali ditunjukkan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu dalam menangani laporan masyarakat. Seorang terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Lobong, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Pelaku berinisial RU (28), yang diketahui berprofesi sebagai penambang dan berdomisili di Desa Lobong, diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan batu. Meski demikian, dalam proses penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan sesaat setelah menerima laporan dari warga. Setelah memastikan keberadaan pelaku di Desa Lobong, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Ahmad Waafi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak kriminalitas.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga yang cepat memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***



.
.







.







