KLIK24.NEWS Kotamobagu – Dalam upaya tegas memberantas aksi premanisme dan potensi gangguan keamanan, Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menunjukkan respons cepat dengan mengamankan seorang pria terkait kepemilikan senjata tajam jenis panah wayer.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi serta hasil pengembangan penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mopusi. Pelaku diketahui berinisial PN (22), warga Desa Tanoyan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Desa Tanoyan Utara. Tim Resmob yang sebelumnya melakukan penyelidikan berhasil memastikan keberadaan pelaku sebelum melakukan tindakan penangkapan secara terukur.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, IPTU Muhammad Faiz, SE, menjelaskan bahwa dalam proses pengamanan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis panah wayer yang terbuat dari besi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki dan menyimpan senjata tajam tersebut,” ujar Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain, termasuk menelusuri asal-usul kepemilikan senjata tajam tersebut.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, dengan menindak tegas segala bentuk kepemilikan senjata tajam ilegal serta aksi yang mengarah pada premanisme.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.***



.
.







.







