KLIK24.NEWS Kotamobagu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu lintas provinsi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim opsnal yang kemudian berhasil mengamankan seorang pengendara pada Sabtu (28/03/2026) sekitar pukul 00.55 WITA di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan. Pengendara tersebut diketahui membawa paket mencurigakan yang dikirim dari Kota Palu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui akan dikirim ke Desa Solimandungan II, Kecamatan Bolaang, dengan modus penyamaran di dalam kardus berisi 12 botol minuman ringan yang dibungkus menggunakan tisu dan sobekan kardus.
Berdasarkan hasil interogasi, tim kemudian melakukan pengembangan dan pada pukul 02.30 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial HB (55) di Desa Solimandungan II yang mengakui kepemilikan barang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit telepon genggam, tas plastik, kardus, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Palu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.***



.
.







.







