KLIK24.NEWS Kotamobagu — Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan publik melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kelurahan.
Program evaluasi tersebut akan mulai dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, dengan tujuan mendorong terciptanya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel, sekaligus memperkuat disiplin, responsivitas, dan profesionalitas aparatur sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Evaluasi akan dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim resmi, mencakup berbagai aspek penting seperti kinerja, kepemimpinan, integritas, disiplin, komunikasi, kerja sama, hingga etika dan perilaku aparatur.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis dalam membenahi tata kelola pemerintahan dari level paling dasar.
“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan seluruh perangkat desa dan kelurahan bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi ruang bagi kinerja di bawah standar,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang tidak mampu beradaptasi dengan tuntutan kinerja dan integritas di era pelayanan publik modern.
“Memasuki tahun kedua pemerintahan, ini adalah fase konsolidasi dan pembenahan. Aparatur yang tidak mampu memenuhi standar akan dievaluasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut Sahaya, evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian administratif, tetapi juga mencakup dimensi etika dan perilaku aparatur sebagai bagian integral dari kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari sikap, etika, dan cara berinteraksi dengan masyarakat. Ini menjadi indikator penting dalam menilai kualitas aparatur,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam koordinasi internal, termasuk ketidakhadiran aparatur dalam forum resmi tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut dinilai mencerminkan rendahnya komitmen organisasi yang harus segera dibenahi.
Seluruh aparatur desa dan kelurahan, termasuk perangkat seperti kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW, diwajibkan mengikuti evaluasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah akan dianggap sebagai bentuk pengunduran diri dari jabatan.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam pembinaan, peningkatan kapasitas, pemberian penghargaan bagi yang berprestasi, hingga penegakan disiplin secara proporsional. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi pemberhentian bagi aparatur yang terbukti melanggar ketentuan.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, disiplin, dan responsif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di daerah.***



.
.







.







