Sat Reskrim Polres Kotamobagu Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat

KLIK24. News Kotamobagu – Sat Reskrim Polres Kotamobagu mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) / Traficking melalui aplikasi Michat.

Kasus ini terungkap saat personil Resmob Polres Kotamobagu mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi yang diduga dilakukan oleh seorang pria asal Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat yakni PD alias Pali (28).

Pada Sabtu (10/6/2023) Tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi salah satu tempat Kost di kelurahan Kotamobagu Kecamatan Kotamobagu Barat, saat berada dilokasi, personil menemukan beberapa orang perempuan yang diduga korban Prostitusi.

BACA JUGA : Amankan Listrik Dalam Gelaran Open Tournament E-Sport Kapolres Cup Sangihe, PLN Beri Dukungan Penuh

Dari keterangan para korban kegiatan prostitusi tersebut bahwa yang bertanggung jawab terhadap mereka adalah PD sekaligus penyedia jasa melalui aplikasi Michat sehingga PD mendapat keuntungan berupa uang dari hasil para korban melayani tamunya.

Saat itu juga PD bersama 3 orang wanita yakni SP, LT, YP diamankan bersama barang bukti dua buah Handphone yang digunakan dalam kegiatan prostitusi ini.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus TPPO ini.

“Tersangka PD sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO” ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA : Gelaran Festival Jawa Tondano dan Kunjungan Pemkab Bone Bolango, Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara Pimpin Rapat Persiapan

Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahn dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Praktek prostitusi ini terjadi sejak bulan Mei 2023 sampai terungkap Sabtu (10/6/2023). Modus Operandi tersangka menawarkan wanita (teman) melalui aplikasi Michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman tersangka tersebut, dinikmati sendiri. Kasus ini tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/A/10/VI/2023/SPK. DITRESKRIMUM/POLDA SULUT/ tanggal 8 Juni 2023.Tribrata Kotamobagu***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *