KLIK24.NEWS Kotamobagu – Operasi Penangkapan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pengungkapan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers oleh Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK, pada Senin (7/8/2023).
BACA JUGA : Rahasia Tersembunyi di Balik Bayangan
Berdasarkan keterangan dari Wakapolres, kasus ini bermula pada Kamis (3/8/2023), ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur darat dengan kendaraan taksi dari Palu, Sulawesi Tengah, menuju Kabupaten Minahasa Tenggara. Pada Jumat (4/8/2023), tim berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dalam pemeriksaan kendaraan, tim menemukan satu dus berisi mika kecil yang dililit isolasi. Di dalamnya terdapat 6 paket narkotika jenis Sabu yang dikemas bersama buah rambutan. Pemilik barang tersebut adalah seorang pria berinisial JR alias Jop (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari.
JR mengakui bahwa Sabu tersebut dimilikinya untuk konsumsi pribadi guna meningkatkan stamina dan ketahanan fisik, karena ia seorang penambang. Modus operandinya melibatkan pembelian narkotika melalui telepon dan pembayaran melalui transfer uang, kemudian barang dikirim dalam kemasan yang tidak mencurigakan, yaitu dalam kardus bersama buah rambutan.
Operasi Penangkapan Narkotika, Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. Wakapolres mengingatkan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika serta mengapresiasi upaya Tim Opsnal dalam mengungkap kasus ini. Tribrata kotamobagu***