KLIK24.NEWS Jakarta – Perubahan Jadwal Implementasi NPWP Pemerintah Indonesia menetapkan pengaturan kembali terkait implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit, yang awalnya dijadwalkan mulai 1 Januari 2024. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, implementasi penuh NPWP 16 digit dijadwalkan dimulai pada tanggal 1 Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan hasil assessment kesiapan stakeholder terdampak.
BACA JUGA : Pesona Budaya Sumatera Selatan, Menyusuri Keindahan dan Warisan Tradisionalnya
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak, melakukan pengujian, dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi Astuti.
Dengan pengaturan kembali ini, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP dengan format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan diimplementasikan penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi Astuti juga menyampaikan bahwa hingga 7 Desember 2023, sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Apresiasi disampaikan kepada ILAP dan perusahaan yang telah menyelesaikan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit.
BACA JUGA : Mengatasi Krisis Lingkungan, Peran Teknologi dalam Keberlanjutan
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP dan Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait implementasi NPWP 16 digit. Help Desk ini beroperasi setiap hari kerja dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, dengan meeting ID: 865 5844 8199, Passcode: Helpdesk, dan Link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023.
Dwi Astuti menegaskan pentingnya kerja sama dari seluruh stakeholder dalam memastikan implementasi CTAS dan sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam salinan PMK-136 Tahun 2023 yang dapat diunduh melalui laman www.pajak.go.id.***