Imbauan Penting: Waspada Terhadap Akun Facebook Palsu yang Mencatut Nama Pj. Wali Kota Kotamobagu

KLIK24.NEWS Kotamobagu – Baru-baru ini, masyarakat Kota Kotamobagu dihebohkan dengan munculnya akun Facebook palsu yang mencatut nama Pj. Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si. Tak hanya mencatut nama, akun tersebut juga menggunakan foto resmi Pj. Wali Kota sebagai foto profil Facebook.

Akun yang dikendalikan oleh orang tak dikenal ini menyasar pengguna Facebook untuk melancarkan aksi penipuan melalui pesan messenger. Aksi penipuan semacam ini dapat merugikan masyarakat dan merusak reputasi Pemerintah Kota Kotamobagu.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Apresiasi Penyelenggaraan Acara Strategis Menuju Satu Data Indonesia

Mendapati hal ini, Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) segera mengeluarkan imbauan kepada masyarakat pengguna Facebook untuk tidak merespon pesan apapun dari akun tersebut.

Berikut ini imbauan resmi Pemerintah Kota Kotamobagu:

“Disampaikan kepada masyarakat Kota Kotamobagu, maupun yang di luar Kota Kotamobagu, bahwa kembali terjadi pencatutan nama Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si., melalui akun Facebook dengan nama “Asripan Nani” dengan foto profil Pak Penjabat Wali Kota menggunakan pakaian dinas warna khaki”.

“Mohon untuk tidak merespon atau menanggapi jika ada permintaan dalam bentuk apapun dari akun ini”.

BACA JUGA : Pekan Ketiga Putaran Pertama PLN Mobile Proliga 2024 Akan Digelar di Palembang

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap akun-akun media sosial palsu yang mencoba memanfaatkan nama dan reputasi pejabat pemerintahan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.

Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam melawan penipuan dan kejahatan digital. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan berselancar di dunia maya.

Dengan kerjasama dan kewaspadaan kita, kita dapat mencegah penipuan dan melindungi diri kita serta masyarakat dari ancaman yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *