Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional

Dwi Astuti - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mempermudah prosedur pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta para pejabatnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 yang disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2024.

BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta Hadiri Koordinasi Nasional Kesiapan Daerah dan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

Melalui PMK 59/2024, pemerintah mengganti mekanisme manual menjadi berbasis elektronik guna mempermudah proses pemberian fasilitas pembebasan pajak tersebut. “PMK ini mengadopsi prinsip *trust but verify* untuk memudahkan pengaturan fasilitas PPN dan PPnBM,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dwi juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peningkatan tata kelola pemberian pembebasan pajak.

BACA JUGA : Fabio Milanazzurri Balamba Harumkan Nama Sulawesi Utara di Parlemen Remaja 2024

Pembebasan PPN dan PPnBM dapat dimanfaatkan oleh Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta pejabatnya, dengan syarat mereka harus memiliki nomor identitas perpajakan atau NPWP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan pajak ini dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap fasilitas perpajakan tersebut dapat diberikan secara lebih cepat dan efisien sesuai perkembangan digitalisasi di bidang perpajakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *