DJP Ingatkan Wajib Pajak: Waspada Modus Penipuan Berkedok Coretax!

KLIK24.NEWS Jarkata – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penyebarluasan informasi terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

DJP mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan proses sosialisasi ini. Informasi resmi mengenai Coretax hanya dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

BACA JUGA : PLN Dorong Investasi untuk Energi Baru Terbarukan, Targetkan Transisi Energi Berkelanjutan

DJP saat ini mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dari nomor +62 822-3000-9880 untuk menyampaikan informasi kepada Wajib Pajak. Namun, masyarakat diminta memastikan keaslian pesan dengan memperhatikan beberapa ciri:

  • Tidak melampirkan file APK atau meminta unduhan aplikasi.
  • Tidak meminta pemadanan NIK-NPWP atau pembaruan data profil.
  • Tidak meminta data sensitif, seperti nama ibu kandung atau nomor telepon.
  • Tidak meminta transfer uang atau pembayaran terkait pajak.
  • Tidak meminta kode OTP atau data autentikasi lainnya.

Jika ada permintaan seperti di atas, jangan memenuhi dan segera laporkan.

DJP menegaskan bahwa pembaruan data profil hanya dilakukan atas permintaan langsung Wajib Pajak melalui kantor pajak atau aplikasi resmi. Untuk itu, Wajib Pajak diimbau tidak mempercayai pesan mencurigakan yang meminta data pribadi.

BACA JUGA : PLN Pastikan Listrik Andal di Pertandingan Indonesia vs Arab Saudi, Timnas Menang 2-0!

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau mengakses situs aduan berikut:

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP menegaskan, “Kami terus mengedukasi masyarakat tentang ciri pesan resmi DJP. Jangan pernah memberikan data sensitif atau mentransfer uang atas permintaan pihak yang tidak dikenal.”

Dengan reformasi ini, DJP berharap Coretax dapat memperkuat administrasi perpajakan Indonesia. Tetap waspada, dan pastikan hanya mengakses informasi dari kanal resmi!***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *