Optimalisasi Penerimaan Pajak untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulawesi Utara

Kantor Kanwil DJP Suluttenggomalut

KLIK24.NEWS Manado – Kementerian Keuangan Kemenkeu Satu Provinsi Sulawesi Utara (Kemenkeu Satu Sulut) telah menggelar Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara melalui konferensi pers daring pada Rabu (28/11). Acara ini bertujuan menyampaikan evaluasi penerimaan dan kinerja ekonomi Sulawesi Utara hingga 31 Oktober 2024.

Hingga Oktober 2024, realisasi pendapatan APBN di Sulawesi Utara mencapai Rp4,350,97 miliar, terdiri dari:

  • Penerimaan Perpajakan: Rp3.129,53 miliar
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp1.221,44 miliar

Angka ini telah mencapai 75,49% dari target Pendapatan Negara sebesar Rp5,764 triliun.

Sementara itu, realisasi Belanja Negara mencapai Rp18.757,80 miliar, terdiri dari:

  • Transfer ke Daerah: Rp11.399,79 miliar
  • Belanja Pemerintah Pusat: Rp7.358,00 miliar

Realisasi ini mencerminkan 77,76% dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp24.121,33 miliar.

Di tingkat daerah, penerimaan pajak Sulawesi Utara hingga Oktober 2024 mencapai Rp3.071,642 miliar, atau 72,03% dari target Rp4.264,357 miliar. Dominasi penerimaan pajak berasal dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh): 56,13% atau Rp1.724,160 miliar
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): 41,08% atau Rp1.261,883 miliar

Sektor Administrasi Pemerintahan memberikan kontribusi terbesar (25,18%), sedangkan sektor dengan pertumbuhan tertinggi adalah Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin dengan pertumbuhan 61,59% year-on-year.

Untuk memperkuat penerimaan pajak, Kemenkeu Satu Sulut telah menjalin perjanjian kerja sama dengan sebelas daerah di Sulawesi Utara, termasuk Kota Tomohon, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Minahasa. Perjanjian ini bertujuan mengintegrasikan pemungutan pajak pusat dan daerah, sekaligus memberikan edukasi perpajakan.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Kemenkeu memperkenalkan Coretax Administration System. Sistem ini merupakan inovasi berbasis teknologi untuk mempermudah pengelolaan pajak, meningkatkan akurasi data, dan memastikan pengawasan yang lebih efektif. Dengan Coretax, pelayanan perpajakan akan menjadi lebih andal, terintegrasi, dan sesuai dengan kebutuhan digital masa kini.

Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta implementasi sistem perpajakan modern, Sulawesi Utara diharapkan dapat terus mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *