Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

KLIK24.NEWS Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Berdasarkan pengumuman dan siaran pers resmi yang telah diterbitkan DJP, kasus-kasus penipuan ini semakin marak terjadi dengan berbagai modus operandi yang menargetkan wajib pajak.

BACA JUGA : Investasi Emas: Solusi Cerdas Menghadapi Ancaman Resesi Global

Modus-modus yang sering digunakan oleh para pelaku penipuan mencakup:

  1. Phishing: Penipu berpura-pura sebagai pegawai DJP melalui telepon, email, atau pesan teks, dan memanipulasi korban untuk memberikan data pribadi.
  2. Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai domain resmi DJP.
  3. Sniffing: Peretasan perangkat korban untuk mengakses data penting yang tersimpan.
  4. Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang dengan dalih tertentu.
  5. Social Engineering: Manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi pribadi atau sensitif.

DJP menegaskan bahwa modus penipuan ini bukanlah hal baru. Namun, implementasi sistem Coretax DJP belakangan ini disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi mereka. Para pelaku memanfaatkan momentum untuk memperdaya masyarakat, terutama wajib pajak yang kurang memahami prosedur resmi DJP.

DJP mengimbau masyarakat agar tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan SOP administrasi perpajakan. Beberapa hal yang perlu dihindari antara lain:

  • Panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta update data, pembayaran tunggakan pajak, atau pengembalian pajak.
  • Permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu dalam format .apk.
  • Link palsu yang menyerupai domain DJP.
  • Email mencurigakan yang bukan berasal dari domain resmi DJP (pajak.go.id).

BACA JUGA : Generasi Muda dan Investasi Emas Online: Tips Aman Memulai Investasi untuk Masa Depan

Jika menerima permintaan mencurigakan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui:

Masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon atau konten penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital di laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya pada permintaan yang mengatasnamakan DJP tanpa konfirmasi resmi. Dengan kewaspadaan dan koordinasi, penipuan yang merugikan dapat dicegah. Mari bersama menjaga keamanan data dan kenyamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *