KLIK24.NEWS Jakarta – Hingga akhir tahun 2024, sektor ekonomi digital menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan total pajak yang terkumpul mencapai Rp32,32 triliun. Angka ini mencerminkan perkembangan pesat dalam ekonomi berbasis teknologi dan kebijakan perpajakan yang efektif.
BACA JUGA : Pj. Wali Kota Kotamobagu Sambut Kunjungan Kepala BPKP Sulut Bahas Evaluasi Perencanaan 2025
Penerimaan dari sektor ini mencakup empat komponen utama:
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp25,35 triliun
- Pajak Kripto: Rp1,09 triliun
- Pajak Fintech (P2P Lending): Rp3,03 triliun
- Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp2,85 triliun
“Kontribusi ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital menjadi salah satu pilar penting dalam menopang penerimaan negara,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Sebanyak 174 pelaku usaha dari total 211 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah telah aktif memungut dan menyetor PPN PMSE sebesar Rp25,35 triliun.
- Setoran per tahun:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,90 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
BACA JUGA : Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,09 triliun, dengan mayoritas berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan (Rp510,56 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian (Rp577,12 miliar).
- Pajak Fintech (P2P Lending) mencatat penerimaan Rp3,03 triliun, didominasi oleh PPh 23 atas bunga pinjaman (Rp816,85 miliar) dan PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN (Rp647,86 miliar).
- Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) menyumbang Rp2,85 triliun, sebagian besar dari PPN atas pengadaan barang/jasa (Rp2,66 triliun).
Pemerintah terus memperluas penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memastikan kesetaraan berusaha antara sektor digital dan konvensional. “Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak digital, termasuk pajak kripto dan pajak fintech,” tambah Dwi.
Pencapaian ini menunjukkan pentingnya sektor ekonomi digital dalam memperkuat pendapatan negara dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Sektor ini diharapkan terus berkembang seiring dengan peningkatan literasi digital dan regulasi yang adaptif.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.***