KLIK24.NEWS Jakarta – Dalam rangka mempermudah proses pembuatan faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan akses lebih luas kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan faktur pajak. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Aplikasi e-Faktur Client Desktop ini menjadi salah satu dari tiga saluran utama yang dapat digunakan oleh PKP dalam menerbitkan faktur pajak, selain aplikasi Coretax DJP dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Dengan penerbitan faktur pajak yang kini dapat dilakukan lebih mudah dan efisien melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop, DJP berharap dapat mendorong partisipasi lebih banyak PKP dalam mendukung kelancaran administrasi perpajakan. Namun, ada beberapa jenis faktur pajak yang belum bisa diterbitkan melalui aplikasi ini, seperti faktur pajak terkait penyerahan BKP kepada turis asing dan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Data dari faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi ini akan secara periodik tersedia di Coretax DJP, paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam pengelolaan data perpajakan bagi PKP dan DJP.
BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Dukung Kopi Moanok Arabika Blend, Siap Go Internasional
Hingga 13 Februari 2025, DJP mencatatkan 689.650 wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak. Selain itu, sebanyak 251.038 PKP telah menerbitkan lebih dari 52 juta faktur pajak untuk masa Januari 2025, dengan 46 juta di antaranya telah divalidasi. Tidak hanya itu, lebih dari 3,3 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan, menandakan antusiasme tinggi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi terkait perkembangan sistem perpajakan. Panduan lengkap mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui tautan resmi DJP, dan bagi wajib pajak yang menghadapi kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.***