Tuntas! Polres Kotamobagu Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR PT. JRBM ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp6,6 Miliar

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) akhirnya rampung. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu resmi menyerahkan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam proses tahap II pada Senin (5/5/2025).

BACA JUGA : Tanggapi Keluhan Petani Jagung, Kapolres Kotamobagu Gandeng Bulog Tekan Peran Tengkulak

Dua tersangka tersebut adalah HM (54), mantan Sangadi atau Kepala Desa nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale yang dibiayai dari dana CSR PT. JRBM dan dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan di bawah kepemimpinan HM.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini tercatat sangat besar, yakni mencapai Rp6.657.472.592 dan termasuk salah satu yang terbesar di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja penyidik Tipidkor yang berhasil menuntaskan kasus ini hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.

BACA JUGA : Kotamobagu Barat Raih Juara Umum, STQH ke-9 Resmi Ditutup oleh Wakil Wali Kota

“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kami juga menghimbau agar pengelolaan dana desa dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” tegas AKBP Irwanto.

Penyerahan kedua tersangka ini menandai langkah tegas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana publik di tingkat desa, dan diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa untuk bertindak jujur dan profesional dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dana CSR dari pihak ketiga.***

Tinggalkan Balasan