Parkir Liar Resahkan Pengunjung Toko, Satuan Samapta Polres Kotamobagu Amankan 8 Orang

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Keluhan masyarakat terkait praktik parkir liar di kawasan pertokoan pusat Kota Kotamobagu akhirnya ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Satuan Samapta Polres Kotamobagu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Pauldi Batman Sihotang, SH, menggelar operasi penertiban dan mengamankan delapan orang yang diduga sebagai juru parkir liar, Selasa (6/5).

BACA JUGA : Peringati Hari Kartini, PIKK dan Srikandi PLN UP3 Tolitoli Bagikan Makanan Bergizi di Posyandu Panasakan

Kedelapan orang tersebut diamankan saat sedang melakukan pungutan parkir tanpa izin kepada pengunjung toko. Mereka langsung digiring ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa uang hasil pungutan yang diduga berasal dari aktivitas parkir liar.

“Penyelenggaraan parkir harus sesuai dengan regulasi pemerintah daerah. Tidak boleh ada parkir liar di depan pertokoan yang membebani masyarakat,” tegas AKP Pauldi. Ia juga menambahkan bahwa di ruas-ruas jalan tertentu, sudah terdapat petugas parkir resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Kasat Samapta juga mengingatkan para pemilik toko agar tidak berkolaborasi dengan oknum juru parkir liar. “Oknum pemilik toko nantinya akan kami panggil. Jika terbukti bekerja sama dalam pungutan liar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA : Tuntas! Polres Kotamobagu Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana CSR PT. JRBM ke Kejaksaan, Kerugian Negara Capai Rp6,6 Miliar

Setelah dilakukan pendataan, delapan pelaku parkir liar tersebut diberikan pembinaan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi menegaskan, jika masih ditemukan praktik serupa, para pelaku akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Langkah cepat Satuan Samapta ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang berbelanja di pusat Kota Kotamobagu serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal.***

Tinggalkan Balasan