KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tragedi berdarah terjadi di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Minggu dini hari (11/5/2025), ketika seorang wanita muda berinisial SP alias Sri (29) tewas ditikam suaminya sendiri, DM alias Dodi (26), dalam insiden kekerasan dalam rumah tangga yang mengejutkan warga.
BACA JUGA : Polres Kotamobagu Tegas! Operasi Samrat 2025 Sasar Premanisme Berkedok Keamanan
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, SE berhasil membekuk pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di Desa Bai, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bersama barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
“Dugaan awal motif tersangka menikam korban karena cemburu dan ada permasalahan rumah tangga,” ujar Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Dwiadnyana saat dikonfirmasi.
Kronologi Kejadian, Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, insiden berawal saat tersangka mendatangi tempat kerja korban di Kelurahan Motoboi Kecil pada Minggu dini hari. Tersangka yang telah membawa pisau badik yang diselipkan di pinggang, langsung terlibat adu mulut dengan korban. Cekcok memanas hingga berujung pemukulan oleh pelaku.
Korban sempat melarikan diri ke arah dapur untuk mencari bantuan. Namun naas, pelaku mengejar dan langsung menikam korban di bagian punggung dan tangan. Akibat luka parah dan kehabisan darah, korban yang merupakan warga Desa Abak, Kecamatan Lolayan, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA : Sekda Kotamobagu Buka Resmi Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 di BKN Manado
Langkah Cepat Polres Kotamobagu, Tim Resmob Polres Kotamobagu bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal informasi dari saksi dan pelacakan keberadaan pelaku, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di wilayah Boltim.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***


















