Gubernur Sulut Yulius Selvanus, “Murka Atas Aktifitas Tambang ILLEGAL Desa Lanut Masih Jalan “Diminta POLDA SULUT Tindaki

Boltim,KLIK24.NEWS– Dari Sejumlah Masyarakat Pertanyakan atas izin KUD Nomontang, baik Rekomendasi dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE, Dan izin Amdal dari Kementrian Tidak ada, Tetapi Aktifitas Tambang Masih marak melakukan pekerjaan di beberapa titik,dengan cara memakai Alat-alat berat Excavator. Minggu (25/05/2025).

“Pasalnya Aktifitas KUD Nomontang, Menjadi Atensi POLDA SULUT, untuk Lakukan Penindakan Tegas Para Pengusaha Pelaku-pelaku Tambang illegal yang “Berkoordinas serta berkonspirasi, dengan Pihak KUD Nomontang, Agar di Tindaki Semua, Tanpa Pilih Kasih. “Pasalnya bahwa, Sejumlah Warga masyarakat Luas Sampai diwilayah Ratatotok mempertanyakan..!!! karena di Tambang Wilayah Ratatotok Jelang beberapa waktu lalu(Red),ada beberapa Alat berat di Police Line. Kenapa..??? di Boltim Desa Lanut, kecamatan Modayag, Aktifitas Atas Tambang ILLEGAL masih memakai Alat-alat berat EXCAVATOR..???

“Sementara Keputusan dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE, bahwa, dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD,”Tidak lagi diberikan izin Rekomendasi dari Gubernur. “Adapun dari Sejumlah Perusahaan-perusahaan beserta KUD yang mengantongi izin IUP belum di berikan Rekomendasi Gubernur Sulut.

Kemudian,”Terkait Wilayah  Tambang Rakyat, Gubernur Sulawesi utara  Yulius Selvanus Komaling SE, Tekankan Agar Lahan pertambangan “Harus dikelolah dan dikerjakan oleh Rakyat, dan bukan lagi kepada Pihak Perusahaan atau KUD Pemegang IUP Karena ada Empat belas (14) dari Sejumlah Perusahaan yang belum di berikan Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Utara,”Sebab Gubernur sulut menilai selama ini banyak lahan milik masyarakat,”Justru telah dikuasai oleh perusahaan tambang, Serta KUD lewat IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” Tutur Yulius Selvanus SE.

“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di tanahnya sendiri, Malah dianggap illegal,” Tandas Gubernur Sulut YSK.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, yang tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). yakni, sebagai berikut;

1.PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2..PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3..PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4.PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5.PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6..PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7.CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8.PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9.PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10.KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11.PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12.CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13.PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14.KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD, Perlu di Ketahui oleh Rakyat bahwa, KUD NOMONTANG Belum memiliki Rekomendasi Serta perpanjangan IUP dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling SE (YSK).

“Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa,”Saya Sudah komitmen untuk berpihak kepada Penambang Rakyat,” Tandasnya.

“Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga,maka Hal ini yang saya pelajari selama ini. Ia pun menyampaikan bahwa, dirinya siap mempertaruhkan jabatan demi melindungi penambang rakyat di Sulawesi Utara (Sulut).

“Saya pertaruhkan jabatan saya untuk menjaga penambang rakyat, agar mereka bisa hidup dan sejahtera di tanah mereka sendiri,”Tutup Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

(Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan