Boltim  

KPK Independen “Desak Kapolda Sulut Tangkap Pelaku Tambang ILLEGAL 16 Hektare Di Desa Lanut Tidak Kantongi Izin

Boltim, KLIK24.NEWS – Pelaku usaha Tambang illegal di Desa Lanut, Kebal Hukum Serta Melanggar Keputusan dari Gubernur Sulut ; Yulius Selvanus Komaling SE, (YSK). Oknum-oknum Ini “Diduga di Back UP Oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH). “Sehingga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH, “Meminta kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H, Untuk dapat Menindaki Oknum Pelaku-Pelaku Tambang ILLEGAL yang ada di Desa Lanut kecamatan Modayag,” Ucap Mardony Rangkuti Anyer SH,MH. Rabu (04/06/2025).

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling SE (YSK), Melalui Staf Khusus Bidang Politik dan Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,Dr.Fiko Onga SIP MSi Bahwa,”STOP IUP PERUSAHAAN Dan Beberapa KUD Karena Gubernur Tidak Lagi Mengeluarkan REKOMENDASI.

“Apa terlebih Keputusan Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE bahwa, dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD,”Tidak lagi diberikan izin Rekomendasi dari Gubernur. Kemudian,”Terkait Wilayah  Tambang Rakyat, Gubernur Sulawesi utara  Yulius Selvanus Komaling SE, “Tekankan Agar Lahan pertambangan Harus dikelolah dan dikerjakan oleh Rakyat, dan bukan lagi kepada Pihak Perusahaan atau KUD Pemegang IUP Karena ada Empat belas (14) dari Sejumlah Perusahaan yang belum di berikan Rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Utara,”Sebab Gubernur sulut menilai selama ini banyak lahan milik masyarakat,”Justru telah dikuasai oleh perusahaan tambang, Serta KUD lewat IUP yang diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” Tutur Yulius Selvanus SE.

“Banyak IUP berdiri diam-diam di atas lahan masyarakat. Ketika warga mau menambang di Tanahnya sendiri, Malah dianggap illegal, “Selain itu ada Tanah milik masyarakat di mainkan oleh Para Mafia-mafia Tanah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menegaskan komitmen bersama untuk “Tertibkan aktivitas dibeberapa tempat baik Perusahaan Dan KUD, yang Tidak memiliki Rekomendasi Dari Gubernur Sulawesi Utara,” Tegas Yulius Selvanus Komaling SE (YSK).

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, yang tercatat ada 14 perusahaan yang saat ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). yakni, sebagai berikut;

1.PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

2..PT Karimbouw – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

3..PT Kalait – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

4.PT HWR – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

5.PT Ratok Mining – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

6..PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

7.CV Minselano – Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara

8.PT Kencana Mulia Jaya – Kabupaten Minahasa Selatan

9.PT ASA – Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

10.KUD Nomontang – Desa Lanud, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

11.PT Bolmong Timur Prima Nusa – Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

12.CV Indah Sari Lolak – Kabupaten Bolaang Mongondow

13.PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Kabupaten Bolaang Mongondow

14.KUD Perintis – Kabupaten Bolaang Mongondow.

“Dari Sejumlah Perusahaan Dan KUD, Perlu di Ketahui oleh Rakyat bahwa, KUD NOMONTANG Belum memiliki Rekomendasi Serta perpanjangan IUP dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling SE (YSK).

“Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE menegaskan bahwa,”Saya Sudah komitmen untuk berpihak kepada Penambang Rakyat,” Tandasnya.

“Mereka menambang agar bisa menyekolahkan anak, berobat, dan mencukupi kebutuhan keluarga, Hal ini yang saya pelajari selama ini.

Kemudian sampai saat sekarang ini, Para Pelaku-pelaku Tambang illegal Masih “Di Duga masih Marak bekerja memakai Alat Berat Excavator di beberapa tempat. Sehingga menjadi Pertanyaan besar Dari beberapa Wilayah Pertambangan Mulai diwilayah kabupaten Minahasa tenggara (Mitra) serta Kabupaten lainnya,”Kenapa kami di minahasa tenggara Sudah di Lakukan Operasi, bahkan Alat-alat Excavator kami di Tangkap dan di Police Line, Kenapa diwilayah Bolmong Timur Desa Lanut, hanya di Biarkan begitu Saja..??? tanpa Sentuhan Hukum..??? “Jelas beberapa Pengusaha Mitra.

“Apakah..?? Aparat Penegak Hukum POLDA SULUT hanya Pilih Kasih..??? Dalam Operasi tersebut..??? “Ungkap dari beberapa Pengusaha yang ada di minahasa Tenggara.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KPK INDEPENDEN, Sebagai Kontrol Publik Kebijakan Independen yakni, Mardony Rangkuti Anyer SH,MH Desak Polda Sulawesi Utara, Untuk Lakukan Tindakan Atas Aspirasi dari Sejumlah Masyarakat,” Terangnya.

“Agar kejadian ini tidak menimbulkan Nilai-nilai kecemburuan masyarakat, Atas Penegakkan Hukum dari Polda Sulut “Terkait Operasi Penertiban ini hanya Sepihak Saja,” Jelas Mardony Rangkuti Anyer SH,MH.

Kami berharap agar pihak Polda Sulut bisa secepatnya Ambil Tindakan, Atas Aspirasi dari Masyarakat Pada Umumnya.

(Tim.03).

Tinggalkan Balasan