KLIK24.NEWS Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo, bersama jajaran, di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu, Selasa (24/6/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring penyaluran Dana Transfer ke Daerah, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa pertemuan ini penting untuk mengevaluasi penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah. “Kunjungan ini dalam rangka monitoring penyaluran Dana Transfer ke Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, khususnya DAK Fisik dan Dana Desa di Kota Kotamobagu,” ujar dr. Weny.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas capaian realisasi DAK Fisik serta Dana Desa di wilayah Kota Kotamobagu. “Juga dibahas tentang realisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2025 termasuk juga realisasi penyaluran Dana Desa,” tambah Wali Kota.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Kotamobagu, Adnan, S.Sos., M.Si., turut menjelaskan bahwa diskusi juga menyentuh aspek strategis pemanfaatan dana transfer untuk pembangunan ekonomi. “Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang sejauh mana dampak yang diberikan dalam kaitan dengan Pertumbuhan Ekonomi, penyelesaian kesenjangan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan IPM Kota Kotamobagu serta PDRB Kota Kotamobagu,” ungkap Adnan.
Wali Kota menegaskan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat sudah dikelola dengan baik, namun tetap diperlukan arahan dan pendampingan dari Kanwil DJPb Sulut. “Walaupun demikian, masih butuh bimbingan dan pendampingan,” katanya.
BACA JUGA : Kapolres Kotamobagu Beri Ultimatum: Penutupan Jalan Tanpa Izin Akan Ditindak Tegas
Terkait percepatan pelaksanaan program strategis, Wali Kota menyoroti batas waktu pelaksanaan tender dan kontrak DAK Fisik yang harus rampung sebelum 22 Juli 2025. “Pemerintah Kota Kotamobagu sudah dalam penyelesaian Tender dan Kontrak Kerja DAK Fisik Tahun Anggaran 2025. Mudah–mudahan sebelum 22 Juli sudah selesai,” harapnya.
Pertemuan juga menyoroti pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya. “Tadi juga dibahas tentang penyaluran Dana Desa yang ada kaitannya dengan Koperasi Merah Putih… untuk itu, OPD terkait termasuk pemerintah desa dan kelurahan harus proaktif menyelesaikan dokumen pembentukannya,” tegas Adnan.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kotamobagu serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***



















