Kapolres Kotamobagu Beri Ultimatum: Penutupan Jalan Tanpa Izin Akan Ditindak Tegas

KLIK24.NEWS Kotamobagu — Kebiasaan penutupan jalan tanpa izin yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat dalam berbagai kegiatan mulai dari hajatan, acara adat hingga kegiatan sosial, kini mendapat perhatian serius dari Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H.. Kapolres menilai tindakan tersebut telah membudaya dan sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA : Wujudkan UMKM Tangguh dan Mandiri, Wali Kota Kotamobagu Buka Pelatihan Kewirausahaan Bersama Indomaret

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa setiap bentuk penutupan atau pengalihan jalan harus melalui mekanisme perizinan resmi dari pihak berwenang, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Budaya penutupan jalan tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak bisa lagi ditolerir. Kami akan bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegas AKBP Irwanto, Senin (23/06/2025).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang secara tegas mengatur bahwa penutupan jalan harus seizin otoritas terkait. Tak hanya itu, pelanggaran ini juga dapat berujung pada konsekuensi hukum pidana.

Berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja menutup jalan hingga menimbulkan gangguan serius terhadap lalu lintas, dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga sembilan tahun.

BACA JUGA : PLN Resmikan PLTMG Luwuk 40 MW: Sistem Listrik Sulawesi Tengah Makin Tangguh dan Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, panitia kegiatan, serta penyelenggara acara untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya.

“Kami membuka ruang koordinasi dan siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan. Tapi harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, demi keselamatan bersama,” jelasnya.

Dengan ultimatum ini, Polres Kotamobagu berharap tidak ada lagi aksi penutupan jalan yang dilakukan secara sembarangan tanpa koordinasi. Kepatuhan terhadap hukum dan kesadaran akan keselamatan publik menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan tertib lalu lintas dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan.***

 

Tinggalkan Balasan