Tak Bayar Retribusi 13 Bulan, Pengguna Ruko Pasar 23 Maret Disidang: Divonis Denda Rp26 Juta, Kurungan Ditangguhkan

KLIK24.NEWS KotamobaguPengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis terhadap seorang pedagang berinisial VM alias Ver, pengguna salah satu ruko milik Pemerintah Kota Kotamobagu di kawasan Pasar 23 Maret, yang terbukti tidak membayar retribusi selama 13 bulan berturut-turut.

Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp26 juta dan pidana kurungan tiga bulan yang pelaksanaannya ditangguhkan.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Tinjau Gedung Eks Rumah Dinas Bupati di Bukit Ilongkow, Rencana Disulap Jadi Guest House Tambah PAD

Sidang yang berlangsung pada Kamis (26/6/2025) itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulharman, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas laporan Dinas Perdagangan dan Satpol PP Kotamobagu terkait pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dari Satpol PP, Youldy Kahiking, disebutkan bahwa terdakwa tidak menyetorkan retribusi atas penggunaan Ruko A.7 di Jalan Bumbungon, Kelurahan Gogagoman, sejak Mei 2024 hingga Mei 2025. Total tunggakan mencapai Rp13 juta.

“Kami telah mengeluarkan tiga surat teguran resmi, namun tidak diindahkan. Karena itu kami tempuh jalur hukum untuk memberi efek jera,” tegas Sahaya Mokoginta, SSTP, ME, Kepala Satpol PP Kotamobagu.

Usai pemeriksaan empat saksi dari unsur Pemkot—yakni Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Aset BPKD, dan Kepala Seksi Penagihan Retribusi—sidang sempat diskors pada pukul 11.30 WITA dan dilanjutkan kembali pada pukul 15.30 WITA.

Majelis Hakim sempat membuka ruang dialog melalui mekanisme Restorative Justice, namun permohonan terdakwa untuk mencicil tunggakan ditolak pemerintah.

“Kami tidak bisa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah. Kalau disetujui, ini akan menjadi temuan dalam audit BPK,” ujar Ariono Potabuga, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu.

Pemkot menegaskan bahwa ruko dapat diambil alih jika tunggakan tidak segera diselesaikan.

Dalam amar putusan perkara Nomor 6/Pid.C/2025/PN Ktg, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA : Srikandi PLN UP3 Luwuk Tanam Pohon di Air Terjun Hanga-Hanga: Bukti Nyata Perempuan PLN Peduli Lingkungan

Terdakwa dijatuhi: Denda sebesar Rp26 juta (dua kali lipat dari tunggakan), dan Pidana kurungan tiga bulan, dengan penangguhan pelaksanaan.

Putusan tersebut mempertimbangkan pengakuan dan itikad baik terdakwa untuk segera menyelesaikan kewajiban, dengan komitmen membayar Rp8 juta untuk tunggakan 2024 dan melunasi sisa Rp5 juta paling lambat 30 Juli 2025.

Majelis Hakim memperingatkan bahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum berhak mengeksekusi hukuman kurungan sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik putusan tersebut sebagai wujud tegas penegakan Perda dan upaya menjaga keberlanjutan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini jadi pelajaran bagi seluruh pengguna fasilitas pemerintah. Membayar retribusi bukan sekadar kewajiban moral, tapi kewajiban hukum,” tegas Sahaya Mokoginta.***

Tinggalkan Balasan