KLIK24.NEWS Kotamobagu – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan kinerjanya dengan meringkus pelaku penipuan investasi bodong bermodus pengadaan pupuk. Pelaku berinisial DA alias Dia (40) berhasil ditangkap di Desa Limba, Kota Gorontalo, pada Minggu (29/6/2025).
BACA JUGA : Aniaya Petugas Linmas Saat Lerai Keributan, Warga Gogagoman Ditahan Polisi
Tersangka diduga telah menipu korban AA (44), warga Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dengan iming-iming investasi pengadaan pupuk paten dan jasa logistik vendor. Kasus ini bermula sejak Februari 2024, saat tersangka membujuk korban untuk menanamkan dana hingga mencapai Rp284 juta.
Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, tidak ada pengembalian modal ataupun realisasi proyek sebagaimana dijanjikan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian yang kemudian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/473/X/2024/SPKT/Res Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 30 Oktober 2024.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
BACA JUGA : Sertifikat Tanah Di Kotobangon Milik Yolla Nedeland Hilang “Terbakar Api, Si Jago Merah”
“Tersangka telah kami tangkap di wilayah Gorontalo dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” tegas AKP Dwiadnyana.
Polres Kotamobagu terus mengintensifkan upaya pemberantasan kejahatan penipuan dengan mengedepankan patroli digital dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.***


















