KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025). Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 14 Juli 2025.
Latar Belakang Terbitnya PMK-37/2025, Regulasi ini diterbitkan sebagai respons atas pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, khususnya perdagangan melalui platform marketplace yang semakin masif sejak pandemi COVID-19. Transformasi digital yang didorong oleh tingginya penetrasi internet, penggunaan smartphone, serta kemajuan teknologi finansial, menuntut adanya pembaruan sistem perpajakan agar lebih adaptif terhadap model bisnis digital.
PMK-37/2025 dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring, serta menciptakan keadilan usaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki.
Pokok Aturan dalam PMK-37/2025, Dalam ketentuan ini, pemerintah menunjuk marketplace sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang atau merchant dalam negeri. Pedagang wajib menyampaikan informasi kepada pihak marketplace untuk keperluan pemungutan pajak.
Tarif yang ditetapkan untuk pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada status dan peredaran bruto wajib pajak, sebagai berikut:
| Jenis Wajib Pajak | Omzet | Tarif | Sifat PPh | Perlakuan |
|---|---|---|---|---|
| Orang Pribadi | ≤ Rp500 juta | Tidak dipungut | – | – |
| Rp500 juta – Rp4,8 miliar | 0,5% | Final (PP 55/2022) | Final | |
| 0,5% | Tidak final | Kredit pajak di SPT | ||
| > Rp4,8 miliar | 0,5% | Tidak final | Kredit pajak di SPT | |
| Badan | ≤ Rp4,8 miliar | 0,5% | Final (PP 55/2022) | Final |
| 0,5% | Tidak final | Kredit pajak di SPT | ||
| > Rp4,8 miliar | 0,5% | Tidak final | Kredit pajak di SPT |
Invoice penjualan ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. Marketplace juga diwajibkan menyampaikan informasi transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari pelaporan.
Penegasan dari DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan transformasi sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini menyesuaikan dengan ekosistem digital.
“Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Harapannya, pelaku UMKM lebih mudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mendapatkan perlakuan yang adil, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan inklusif,” jelas Rosmauli.
Akses Informasi Lebih Lanjut
Selengkapnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.***


















