KLIK24.NEWS Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Selasa (29/07/2025). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yakni tatap muka terbatas di ruang rapat Bappelitbangda dan daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, S.T., M.E. Dalam sambutannya, Chelsia menekankan pentingnya pemahaman HAKI sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan ide kreatif yang bernilai ekonomi.
“HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya yang lahir dari intelektualitas manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti hak cipta dan hak kekayaan industri. HAKI menjadi aset tak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” jelas Chelsia.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri telah menjadikan HAKI sebagai salah satu indikator strategis dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025.
“Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi perangkat daerah yang menciptakan inovasi, baik dalam bentuk digital maupun non-digital, sebagai bentuk perlindungan hukum atas hasil karya mereka,” tambahnya.
Sesi materi disampaikan oleh Ridel Tumbel, S.H., M.H., selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kanwil Kemenkumham Sulut. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa HAKI terdiri dari dua kelompok besar, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri, yang mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu.
BACA JUGA : Dorong Literasi Keuangan, Wawali Kotamobagu Buka Sosialisasi Pasar Modal oleh BEI Sulut
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda, Liskawati Mokodompit, S.Pi., selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan identifikasi karya inovasi dari seluruh perangkat daerah, termasuk masyarakat umum, untuk selanjutnya difasilitasi dalam proses pendaftaran HAKI.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot Kotamobagu dalam melindungi karya dan inovasi anak daerah dari risiko pembajakan atau klaim pihak lain,” tegas Liskawati.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan OPD, Kepala UPTD, para Camat, Sangadi dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagai bagian dari strategi memperluas kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung kemajuan daerah.***


















