KLIK24.NEWS jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat DJP, Rabu (13/8/2025), disaksikan jajaran Kementerian Keuangan, Direksi dan Deputi BPJS Ketenagakerjaan, serta pejabat Eselon II DJP.
Kolaborasi ini melanjutkan pertukaran data yang telah berjalan sejak terbitnya PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Pada 2019, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan pembentukan perjanjian resmi, yang kemudian diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang integrasi data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Energi Kemerdekaan, PLN Nyalakan Daya Besar 3,465 MVA untuk PT Vale Indonesia Tbk. di Morowali
PKS yang dituangkan dalam Nomor PRJ-140/PJ/2025 dan Nomor PER/311/082025 mencakup koordinasi pertukaran data, kegiatan bersama, edukasi, sosialisasi, serta langkah-langkah peningkatan kepatuhan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini.
“Data yang kami terima dari BPJS sejak 2022 telah melalui proses identifikasi dan sebagian sudah diuji. Momentum ini menjadi awal sinergi yang semakin kuat, bukan hanya bagi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
BACA JUGA: Wali Kota Kotamobagu Hadiri Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menekankan bahwa kolaborasi ini membawa manfaat besar bagi kedua pihak.
“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan tax ratio di sektor perpajakan, sekaligus memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Pada akhirnya, sinergi ini akan memberi kontribusi signifikan bagi pembangunan nasional,” ungkapnya.
Dengan adanya perjanjian ini, DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola yang transparan, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat kesejahteraan pekerja di Indonesia.***


















