KLIK24.NEWS Kotamobagu – Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) kembali digelar dengan sistem pemilihan peserta secara random sampling atau acak melalui laman resmi pendataan-AN Kemendikdasmen. Meski acak, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi siswa agar bisa masuk dalam daftar peserta yang akan diundi.
Jumlah Peserta ANBK, Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, jumlah peserta ANBK ditetapkan sebanyak 45 siswa utama dan 5 cadangan. Sementara itu, untuk jenjang SD, jumlah peserta utama sebanyak 30 siswa dan 5 cadangan. Peserta utama akan mengikuti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta survei karakter.
BACA JUGA: Kapolres Kotamobagu Sambangi Rumah Duka Orang Tua Personel, Beri Dukungan Moril dan Belasungkawa
Kriteria Peserta, Adapun syarat siswa yang bisa terpilih menjadi peserta ANBK antara lain:
-
Terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki NISN valid.
-
Berasal dari perwakilan kelas 5 (SD), kelas 8 (SMP), dan kelas 11 (SMA/SMK).
-
Dari SLB, diikuti peserta dengan disabilitas sensorik rungu atau fisik yang mampu mengerjakan AN secara mandiri.
-
Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap pada semester sebelumnya sesuai jenjang.
BACA JUGA: Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat
Tidak Menentukan Kelulusan, Penting diketahui, ANBK tidak menentukan kelulusan siswa. Asesmen ini hanya menjadi dasar untuk perbaikan fasilitas, layanan, dan mutu pembelajaran di sekolah. Sedangkan penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan sekolah masing-masing.
Wajib Mengikuti, Kecuali Siswa Berkebutuhan Khusus, Semua siswa, guru, dan kepala sekolah yang terpilih wajib mengikuti ANBK. Namun, siswa berkebutuhan khusus yang tidak dapat terfasilitasi diperbolehkan tidak mengikuti asesmen ini.***


















