Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40,02 Triliun hingga Juli 2025

KLIK24.NEWS Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Penerimaan tersebut bersumber dari empat pos utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,06 triliun, pajak aset kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,88 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,53 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan hingga Juli 2025 terdapat 223 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 201 perusahaan telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp31,06 triliun, yang terus menunjukkan tren kenaikan sejak tahun 2020.

BACA JUGA : Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kendari, Bahas Kemudahan Investasi dan Asta Cita

Penerimaan PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, pemerintah juga menunjuk tiga perusahaan baru, yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, sekaligus mencabut penunjukan tiga perusahaan lainnya: Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Selain PPN PMSE, sektor ekonomi digital lainnya juga mencatat kontribusi signifikan. Pajak kripto terkumpul Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp730,41 miliar dan PPN DN Rp819,94 miliar. Pajak fintech menyumbang Rp3,88 triliun yang terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri Rp724,25 miliar, serta PPN DN Rp2,06 triliun. Sementara Pajak SIPP menyumbang Rp3,53 triliun, yang mayoritas berasal dari setoran PPN sebesar Rp3,29 triliun.

Menurut Rosmauli, capaian ini menegaskan peran strategis pajak digital dalam memperkuat fiskal negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. Penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Informasi lebih lanjut terkait daftar pemungut PPN produk digital luar negeri dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/pajakdigital.

Tinggalkan Balasan