KLIK24.NEWS Kotamobagu – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota di Sulawesi Utara dengan modus pemalsuan identitas. Tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti enam unit mobil berbagai jenis.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah laporan masuk dari masyarakat di Manado dan Bitung yang mengaku kendaraan mereka tidak dikembalikan setelah disewa. Hasil penyelidikan mengarah kepada IKSAN (41), warga Bitung, yang menggunakan KTP palsu untuk meyakinkan pemilik kendaraan. Dari pengembangan, polisi juga menangkap Lani Laine dan Maulana Baubabong yang berperan sebagai penghubung sekaligus pembuat dokumen palsu.
BACA JUGA : Langgar Perda Pajak dan Retribusi, Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Rupiah
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob memastikan keberadaan para pelaku di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita 6 unit kendaraan bermotor hasil penggelapan, masing-masing:
- Toyota Hilux warna putih DB 8486 CJ
- Dump Truk warna hijau DB 8121 FJ
- Toyota Avanza warna hitam DB 1359 VC
- Toyota Innova Zenix warna hitam DB 1841 RU
- Mitsubishi Triton warna putih DB 9467 SBC
- Toyota Rush warna putih DB 1296 VC
Selain itu, petugas juga mengamankan 5 lembar STNK serta KTP palsu dengan identitas berbeda yang digunakan untuk melancarkan kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,
- Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu,
- Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara bertahun-tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Romoel Pontoh S.I.P M.A.P, menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA : Pemkot Kotamobagu Umumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Kotamobagu dalam mengungkap tindak kejahatan lintas kabupaten/kota. Kami akan terus bekerja sama dengan Polda Sulut dan jajaran Polres lain agar jaringan serupa dapat diberantas tuntas,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku penggelapan kendaraan bermotor. Kami imbau masyarakat agar lebih teliti dalam transaksi penyewaan kendaraan dan segera melapor bila ada indikasi kejahatan,” tegasnya.
Polres Kotamobagu masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas di Sulawesi Utara.****



















