Manado  

LP, Junike Kabimbang Serupa Pernah di SP3 Polda Sulut

Klik24.News Manado,– Terkait dengan warisan dan aset Firma Lie Boen Yat & Co/keluarga Alm Lie Boen Yat yang merupakan milik yang sah ahli waris Novi Poluan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023.
Jumat (19/09/2025).

Salah satu termohon eksekusi yakni, Junike Kabimbang, melaporkan ahli waris Novi Poluan yang telah memiliki keputusan PN yang berkekuatan hukum tetap ke pihak kepolisian dengan nomor laporan, LP/B/510/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 31 Juli 2025 dalam dugaan pemalsuan dokumen atau menggunakan surat palsu terkait penguasaan Wisma Sabang di jalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado.

Laporan Junike Kabimbang berkaitan dengan,”Dugaan surat Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan PN Manado yang digunakan ahli waris yang sah Novi Poluan. “Pasalnya, untuk menguasai lahan pekarangan Wisma Sabang merupakan  prodak Pengadilan atas rentetan perkara yang diadili sebelumnya.

Setelah ditelusuri,”Diduga ternyata, laporan yang sama pernah juga dilaporkan suami Junike Kabimbang yakni Yusak Tatukude ke Polda Sulut dengan nomor LP /227/V/2020/SULUT/SPKT tertanggal 22 Mei 2020. Laporan Yusak akhirnya di kick Polda lewat Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) Nomor SPP Lidik/63/VIII/2021/Dit Reskrimum tertanggal 31 Agustus 2021 dikarenakan tidak memenuhi unsur pasal 167 Kuhpidana,” Ucap Yusak.

BACA JUGA : Wali Kota Weny Gaib Hadiri Paripurna DPRD Kotamobagu: Kesepakatan Perubahan APBD 2025 dan Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Adat

Penelusuran lebih detail ternyata laporan Junike adalah objek dan bukti yang sama yang mampu ditunjukkan ahli waris yang sah Lie Boen Yat yakni Novi Poluan.

Menurut kuasa hukum Novi Poluan Antoni Weno,SH dan Rocky Paat,SH sependapat bahwa laporan Junike Kabimbang tidak diterima.

“Laporan pelapor Junike Kabimbang seharusnya tidak diterima karna sama sekali tidak ada unsur pemalsuan, sebab Keputusan yang dipegang clien kami adalah prodak Pengadilan dan telah melewati proses panjang sehingga mampu menjadi pertimbang hukum PN Manado sehingga memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan dikeluarkannya surat penetapan eksekusi oleh Pengadilan untuk melaksanakan eksekusi,” Terang pengacara Weno mantan penyidik Polisi.

Senada disampaikan pengacara Rocky Paat,SH, menyebutkan Keputusan PN wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

“Putusan Pengadilan inkrah wajib dilaksanakan, jangan sampai ini ada dugaan upaya untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi terhadap objek tannah Wisma Sabang Sario, karena itu mohon Bapak Kapolda Sulut dapat meneliti kembali melalui penyidik dalam penegakan hukum,” ujar Paat.

“Jadi laporan polisi yang dibuat Junike Kabimbang kepada Novi Poluan adalah laporan yang sudah pernah dilaporkan oleh suaminya yaitu Yusak Tatukude dan telah di SP3, sebab objek dan bukti-bukti yang sama ini harus dihentikan karna sudah salah prosedur apa lagi laporan di Polda Sulut dilimpahkan ke Polresta Manado,” Tandas kedua pengacara itu.

Data yang diperoleh atas rentetan perkara perdata terkait dengan warisan  Lie Boen Yat secara sah adalah milik ahli waris Novi Poluan termasuk Wisma Sabang eks Corner 52 dan aset tanah lainnya.

BACA JUGA : Cek Biaya Pasang Baru & Tambah Daya Listrik Kini Lebih Mudah Lewat PLN Mobile

Merunut rangkaian perkara perdata ini  fakta hukum seperti Hengky Kaunang pernah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen palsu yang merugikan ahli waris.

Perbuatan Pidana yang dilakukan Hengky Kaunang dibuktikan dengan Keputusan Pidana :

1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012

2. Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo

3. Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Sehingga pihak yang memegang dokumen terkait dengan Hengky Kaunang adalah palsu berdasarkan Keputusan Pidana baik tingkat pertama, banding dan kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Junike Kabimbang salah satu pihak  yang memegang putusan nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo bersama keturunan putusan lainnya tidak dapat dijadikan dasar hukum karena cacat hukum akibat perbuatan tindak pidana pemalsuan.

Sebab keterangan palsu atau dokumen palsu Hengky Kaunang antara lain perkara perdata :

Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado tertanggal 27 September 2001

Perkara Perdata  Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo tertanggal 29 April 2002.

Begitu juga Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.

Atas rentetan perkara perdata dan pidana yang cukup panjang dapat disimpulkan tuntas dan inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib hukumnya dilaksanakan.

Hal ini menjawab semua kepemilikan yang sah oleh ahli waris Lie Boen Yat dalam hal ini Novi Poluan untuk menguasai Wisma Sabang dan aset lainnya. (Jhon A.Waluyan).

Tinggalkan Balasan