DJP, DJPK, dan Pemda Kompak Perkuat Sinergi Pajak: Dorong Penerimaan Negara dan Daerah Kian Optimal

KLIK24.NEWS Jakarta – Dalam upaya memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, bersama 109 pemerintah daerah, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII.
Penandatanganan yang digelar secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, ini menjadi kelanjutan dari program sinergi perpajakan yang telah berjalan sejak tahun 2019.

Program PKS Tripartit merupakan bentuk komitmen antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi serta pertukaran data perpajakan guna mendorong optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Melalui sinergi ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta memaksimalkan potensi penerimaan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

BACA JUGA : Dorong Transformasi Digital Daerah, Wawali Rendy Mangkat Ikuti Studi Banding TP2DD se-Sulut di Semarang

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan pajak pusat dan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkokoh fondasi ekonomi nasional.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hasil konkret dari sinergi tersebut.
Menurutnya, hingga triwulan II tahun 2025, kegiatan pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah menghasilkan penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar, serta penerimaan pajak daerah sebesar Rp175,98 miliar.

“Capaian ini membuktikan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah,” jelas Bimo.

Menutup sambutannya, Bimo Wijayanto memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit.

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

Sejak dimulai pada 2019, Program PKS Tripartit telah menjangkau lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII tahun 2025 ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan wajib pajak potensial, pertukaran data yang lebih terintegrasi, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.***

Tinggalkan Balasan